Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan
keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang
terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat
keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau
dikenal dengan nama OTC (Over The Counter) dimaksudkan untuk menangani
penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat
luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik
seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).
Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin,
supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli
dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada
obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan
pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada
kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli
bersama kemasannya.
![2 2](http://moko31.files.wordpress.com/2009/05/21.jpg?w=62&h=62)
Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna
hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini
yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan mineral. Ada
juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini, namun
dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional (TR).
Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras
tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan
disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket
obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna
hitam.
![3 3](http://moko31.files.wordpress.com/2009/05/31.jpg?w=62&h=57)
Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas,
berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima)
sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan memuat pemberitahuan berwarna
putih sebagai berikut:
![33 33](http://moko31.files.wordpress.com/2009/05/33.jpg?w=439&h=284)
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat
berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya
boleh beroperasi jika ada apoteker, no pharmacist no service), karena
diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli
obat bebas terbatas.
Contoh obat golongan ini adalah: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik.
Obat Keras
Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter
gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan
terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa
obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya
narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
![4 4](http://moko31.files.wordpress.com/2009/05/41.jpg?w=64&h=57)
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital
Obat Narkotika
![5 5](http://moko31.files.wordpress.com/2009/05/52.jpg?w=62&h=63)
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin
Psikotropika
Psikotropika adalah merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh
selektif menurut susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku (UU RI No 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika).
Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
Psikotropika Gol I, yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan
dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA
(ekstasi), dan mascalin.
- Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
- Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
- DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
- DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
- DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
- DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
- DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
- Eticyclidine – PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
- Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
- Lysergide – LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
- MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
- Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
- Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
- 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
- MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
- N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
- N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
- Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
- PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
- Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
- Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
- Rolicyclidine – PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
- STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
- Tenamfetamine – MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
- Tenocyclidine – TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
- Tetrahydrocannabinol
- TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Psikotropika Gol II, yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti amfetamin.
- Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
- Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
- Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
- Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
- Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
- Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
- Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
- Phencyclidine – PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
- Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
- Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
- Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
- Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
Psikotropika Gol III, yaitu psikotropika dengan efek
ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif, seperti
barbiturat.
- Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
- Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
- Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
- Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
- Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
- Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
- Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
- Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid
Psikotropika Gol IV, yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam, nitrazepam.
- Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
- Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
- Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
- Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
- Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
- Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
- Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
- Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
- Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
- Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
- Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
- Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
- Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
- Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
- Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
- Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
- Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
- Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
- Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
- Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
- Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
- Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
- Lefetamine – SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
Note:
- Obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat daftar W (Warschuwing) atau OTC (over the counter).
- Pada obat bebas terbatas terdapat salah satu tanda peringatan nomor 1- 6.
- Obat keras nama lain yaitu obat daftar G (Gevarlijk), bisa diperoleh hanya dengan resep dokter.
- OWA (obat wajib apoteker) yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh
apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek.
(Sumber : http://moko31.wordpress.com/2009/06/09/penggolongan-obat/)
oke..,
BalasHapusterima kasih,tapi cak mano bikin kursor nyo???!!!
BalasHapusThanks infonya,,
BalasHapusObat Anti Depresan Obat Penenang Pikiran Susah Tidur Terlengkap dan Termurah.
BalasHapusCara Order Cepat Via Sms
Hp 081389604161
BBM 5E10FDB4
* Dumolid 5mg Rp170.000
* Camlet 2mg Rp160.000
* Somadril 350mg Rp170.000
* XR 1.0mg Rp160.000
* Riklona 2mgRp170.000
* Ativan 2mg Rp160.000
* Ritalin 10mg Rp150.000
* Prohiper 10mg Rp170.000
* Frixitas 1mg Rp160.000
* Esilgan 2mg Rp160.000
* Alprazolam 1mg Rp170.000
* Apazol 100mg Rp160.000
* Xanax 1mg Rp160.000
* Valdimex Diazepam Rp150.000
* Alganax 1mg Rp170.000 Dll.